sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sedih, Curhat Korban Pinjol yang Trauma hingga Dipecat dari Pekerjaan

Economics editor Hari Tambayong
26/10/2021 10:19 WIB
Pinjaman online (pinjol) illegal yang kian mengerikan hingga menyisahkan kisah sedih bagi para korban-korbannya.
Sedih, Curhat Korban Pinjol yang Trauma hingga Dipecat dari Pekerjaan (FOTO:MNC Media)
Sedih, Curhat Korban Pinjol yang Trauma hingga Dipecat dari Pekerjaan (FOTO:MNC Media)

Pihaknya juga menyarankan agar korban tidak usah membayar hutangnya yang sudah berbunga hingga ratusan juta. 

Syarat untuk pinjaman online cukup mudah hanya berbekal kartu identitas, daftar melalui aplikasi sesuai permintaan atau hutang dengan di potong beberapa persen dan korban tidak menerima penuh. 

Rata rata korban tidak bisa membayar di jatuh tempo, sehingga mendapat ancaman dan teror dari penagih. 

“Tujuannya korban agar segera membayar, korban tidak bisa bayar karena pinjam online lebih dari satu aplikasi,” tandasnya.

(SANDY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement