Menurut Mawar si penagih hutang pinjol bukan saja mencari keberadaannya namun penagih juga membuat malu dengan memposting gambar porno dengan wajah korban di medsos.
“Selain itu peneror juga menyebar teror kebencian kepada teman keluarga hingga di tempatnya bekerja,” katanya.
Hal yang sama dirasakan korban Prasetyo, dia mengaku kehilangan pekerjaannya akibat ulah para penagih pinjol yang terus menerornya.
Kuasa hukum korban, Rahmat Junaedi mengatakan, pinjaman online ilegal jumlahnya telah menjamur di dunia maya. Dalam kasus ini korban harus dilindungi karena mendapat ancaman hingga teror.
“Sementara untuk kasus hutang piutang pihaknya masih mencari proses hukumnya karena korban hutang melalui aplikasi,” katanya.