Golongan IV:
a) Mayor: Rp3.000.100 - Rp4.930.100
b) Letnan Kolonel: Rp3.093.900 - Rp5.084.300
c) Kolonel: Rp3.190.700 - Rp5.243.400
d) Brigadir Jenderal Laks. Pertama: Rp3.290.500 - Rp5.407.400
e) Mayor Jenderal Laks. Muda: Rp3.393.400 - Rp5.576.500
f) Letnan Jenderal Laks. Madya: Rp5.079.300 - Rp5.750.900
g) Jenderal Laksamana Marsekal: Rp5.238.200 - Rp5.930.800.
Namun, gaji pokok ini masih dapat bervariasi tergantung pada kebijakan pemerintah dan aturan yang berlaku pada saat tertentu.
Tunjangan yang Diterima oleh Dokter Militer
Selain gaji pokok, dokter militer juga mendapatkan berbagai tunjangan yang bisa meningkatkan penghasilannya. Beberapa tunjangan dokter militer berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2017 tentang Penghasilan Tentara Nasional Indonesia:
a) Tunjangan suami atau istri: 10 persen dari gaji pokok
b) Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok (maksimal dua anak)
c) Tunjangan pangan: 18 kg beras per bulan dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan anak
d) Tunjangan lauk pauk: Rp60 ribu per hari
Tunjangan jabatan:
- Sesuai jabatan struktural mulai dari Rp360 ribu hingga Rp5,5 juta per bulan.
Bagi sebagian orang, menjadi dokter militer bukan hanya soal gaji, tetapi juga soal pengabdian dan rasa bangga untuk melayani negara. Oleh karena itu, meskipun gaji yang diterima mungkin tidak setinggi dokter di sektor swasta, banyak dokter militer yang merasa puas dengan pekerjaan mereka karena kontribusi mereka terhadap negara.
(Shifa Nurhaliza Putri)