IDXChannel – Berapa tunjangan kinerja PNS Kementerian Luar Negeri 2024? Tunjangan Kinerja (Tukin) adalah salah satu bentuk insentif yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan kinerja dan tugas yang diemban.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia sebagai instansi yang berperan dalam diplomasi dan hubungan internasional juga memberikan tunjangan kinerja bagi PNS yang bekerja di bawah naungannya. Pada tahun 2024, nominal tunjangan kinerja untuk PNS di Kementerian Luar Negeri mengalami beberapa pembaruan yang patut untuk diketahui.
Apa Itu Tunjangan Kinerja PNS?
Tunjangan Kinerja adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada PNS sebagai imbalan atas pencapaian kinerja sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh instansi masing-masing. Tunjangan ini berfungsi untuk meningkatkan motivasi dan produktivitas PNS dalam melaksanakan tugas mereka dengan baik.
Tunjangan Kinerja PNS tidak hanya diberikan berdasarkan jabatan, tetapi juga dipengaruhi oleh kinerja dan tingkat kesulitan pekerjaan yang dilakukan.
Tunjangan untuk diplomat yang bertugas di luar negeri bisa mencapai lebih dari Rp30.000.000 per bulan, belum termasuk tunjangan lainnya seperti biaya pendidikan anak, akomodasi, dan fasilitas kesehatan.
Estimasi Gaji dan Tunjangan Kinerja PNS Kementerian Luar Negeri 2024
Berikut adalah estimasi gaji dan tunjangan kinerja PNS Kementerian Luar Negeri 2024 yang dikutip dari berbagai sumber:
1. Diplomat Ahli Pertama
a) Gaji Golongan III/a
- Gaji Pokok: 80 persen dari Rp2.785.700 = Rp2.206.960
- Tunjangan Jabatan: Rp540.000 (Peraturan Presiden No.46/2022)
- Tunjangan Kinerja: Rp4.595.150
2. Auditor Ahli Pertama
a) Gaji Golongan III/a
- Gaji Pokok: 80 persen dari Rp2.785.700 = Rp2.206.960
- Tunjangan Jabatan: Rp450.000 (Peraturan Presiden No. 5/2014)
- Tunjangan Kinerja: Rp4.595.150.
Adapun Penerimaan Lainnya:
- Tunjangan Suami/Istri: 10 persen dari Gaji Pokok.
- Tunjangan Anak: 2 persen dari Gaji Pokok paling banyak untuk 2 (dua) anak maksimal usia 21 Tahun.
- Tunjangan Makan: Rp37.000/hari kerja tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 49/2023.
- Tunjangan Beras setara 10 kg/jiwa atau Rp72.420/jiwa/bulan.
- Tunjangan Lembur: Rp25.000/jam tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 49/2023.
- Tunjangan Makanan Lembur: Rp37.000/hari tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 49/2023.
Tunjangan Kinerja PNS Kementerian Luar Negeri pada 2024 telah mengalami penyesuaian dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai yang bekerja dalam bidang yang sangat penting, yaitu diplomasi dan hubungan internasional. Besaran tunjangan kinerja ini sangat bergantung pada posisi jabatan, kinerja individu, serta lokasi penugasan, khususnya bagi mereka yang ditempatkan di luar negeri.
(Shifa Nurhaliza Putri)