Estimasi Gaji dan Tunjangan Kinerja PNS Kementerian Luar Negeri 2024
Berikut adalah estimasi gaji dan tunjangan kinerja PNS Kementerian Luar Negeri 2024 yang dikutip dari berbagai sumber:
1. Diplomat Ahli Pertama
a) Gaji Golongan III/a
- Gaji Pokok: 80 persen dari Rp2.785.700 = Rp2.206.960
- Tunjangan Jabatan: Rp540.000 (Peraturan Presiden No.46/2022)
- Tunjangan Kinerja: Rp4.595.150
2. Auditor Ahli Pertama
a) Gaji Golongan III/a
- Gaji Pokok: 80 persen dari Rp2.785.700 = Rp2.206.960
- Tunjangan Jabatan: Rp450.000 (Peraturan Presiden No. 5/2014)
- Tunjangan Kinerja: Rp4.595.150.
Adapun Penerimaan Lainnya:
- Tunjangan Suami/Istri: 10 persen dari Gaji Pokok.
- Tunjangan Anak: 2 persen dari Gaji Pokok paling banyak untuk 2 (dua) anak maksimal usia 21 Tahun.
- Tunjangan Makan: Rp37.000/hari kerja tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 49/2023.
- Tunjangan Beras setara 10 kg/jiwa atau Rp72.420/jiwa/bulan.
- Tunjangan Lembur: Rp25.000/jam tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 49/2023.
- Tunjangan Makanan Lembur: Rp37.000/hari tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 49/2023.
Tunjangan Kinerja PNS Kementerian Luar Negeri pada 2024 telah mengalami penyesuaian dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai yang bekerja dalam bidang yang sangat penting, yaitu diplomasi dan hubungan internasional. Besaran tunjangan kinerja ini sangat bergantung pada posisi jabatan, kinerja individu, serta lokasi penugasan, khususnya bagi mereka yang ditempatkan di luar negeri.
(Shifa Nurhaliza Putri)