"Dan saya tidak takut, karena apa? Begitu mereka tidak ada, banyak juga anak bangsa yang bisa embangunnya kok. Dan bukan hal yang susah. Ini justru membuka kesempatan bagi anak bangsa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Intinya kita tegas. Ini adalah regulasi yang ada," ungkapnya.
Namun Samuel menggaris bawahi bahwa sanksi sendiri terbagi menjadi tiga, yakni sanksi teguran, kemudian denda administratif, lalu ketiga pemblokiran. Dan pemberian sanksi apakah teguran, denda administrasi, atau pemblokiran, itu kewenangan Menteri.
"Menteri kan udah sampaikan statement. Untuk tahapan sanksi itu tanggal 21 Juli 2022 itu sudah mulai berjalan. Apakah akan diberikan teguran, denda administrasi, atau pemblokiran, itu hak prerogratif Menteri. Keputusan ada di Menteri," jelasnya.
"Tapi saya kita harusnya mereka sudah proses pendaftaran ya. Kalau Google, Google Cloudnya sudah, berarti kan hanya tinggal inputing data karena mereka juga punya banyak layanan. Nantinya juga pendaftaran dibuka terus, kalau mereka diblokir kemudian melakukan pendaftaran ya dibuka lagi blokirnya," pungkas Samuel.
Untuk diketahui, Kominfo sejak jauh-jauh hari sudah menegaskan bahwa setiap PSE baik lokal maupun asing wajib melakukan pendaftaran PSE Privat paling lambat tanggal 20 Juli 2022. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.