IDXChannel - Komisi I DPR mengingatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bijak dalam menerapkan kebijakan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di lingkup privat, sehingga tak membuat jutaan warga terdampak.
"Semua aplikasi yang digunakan masyarakat pengguna jaringan yang dibangun dengan pajak memiliki kewajiban mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia. Namun pemerintah harus bijak dalam melaksanakan kebijakan pendaftaran PSE," kata Anggota Komisi I DPR Dave Akbarshah Laksono kepada wartawan dikutip Selasa (19/7/2022).
Dave menyarankan agar pemerintah perlu mengingatkan perusahaan untuk mendaftarkan PSE sejak jauh hari, sehingga waktunya tidak mendesak dan tidak menimbulkan kegaduhan yang berdampak pada perusahaan dan masyarakat.
"Masyarakat yang jumlahnya puluhan hingga ratusan juta orang pengguna aplikasi, terancam tidak bisa menggunakan aplikasinya dan terancam mata pencariannya," ujarnya.
Apalagi, jika mengutip survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2021-2022 bahwa WhatsApp menjadi aplikasi perpesanan yang paling sering digunakan (98,07%), dan Facebook Messenger (47,12 %). Dan banyak penggunanya merupakan pemilik usaha rumahan daring, seperti jual beli makanan hingga produk pakaian lokal.