Said Iqbal menegaskan, bahwa hingga saat ini pihaknya belum melihat ada ada investasi baru yang menyerap tenaga kerja. Tetapi yang ada, yang ada karyawan tetap dipecat dan direkrut baru.
“Seolah-olah itu penyerapan tenaga kerja baru. Padahal bukan," tandasnya. Karena itulah, pihaknya menilai bahwa omnibus law UU Cipta Kerja sudah terbukti gagal untuk menciptakan lapangan pekerjaan. Justru yang terjadi, PHK semakin mudah dilakukan. Dan jika pun ada perekrutan, statusnya diubah menjadi outsourcing atau karyawan kontrak yang tidak memberikan kepastian kerja dan kepastian pendapatan.
(SANDY)