Seperti diketahui, Trump menerapkan Reciprocal Tariff Policy atau tarif timbal balik kepada Indonesia hingga 32 persen. Hal itu dilakukan sebagai upaya AS menyeimbangkan tarif dangang dengan negara sekutu dan mitra dagangnya.
Trump menilai tarif dagang yang ada saat ini tidak adil bagi Amerika Serikat. Sebab, negara-negara sekutu dan negara mitra dagang menerapkan tarif yang tinggi terhadap barang-barang dari AS. Sementara itu, AS hanya menerapkan tarif impor yang rendah dari negara-negara tersebut.
Termasuk Indonesia yang menetapkan tarif sebesar 30 persen pada produk etanol dari AS. Sementara Amerika Serikat hanya menetapkan tarif untuk produk serupa sebesar 2,5 persen.
Dengan kondisi itu, Trump menetapkan tarif timbal balik sebesar 32 persen kepada Indonesia.
(Febrina Ratna Iskana)