sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sektor Kritikal Boleh Beroperasi 100 Persen, Asalkan..

Economics editor Anggie Ariesta
10/07/2021 19:02 WIB
Pemerintah merevisi lagi aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat untuk sektor esensial dan kritikal.
Ilustrasi PPKM Darurat
Ilustrasi PPKM Darurat

Revisi aturan ini telah diteken oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021. Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021 merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 16 Tahun 2021 yang mengatur soal PPKM Darurat dan berlaku mulai 9 Juli hingga 20 Juli 2021. (NDA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement