IDXChannel - Pemerintah merevisi lagi aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat untuk sektor esensial dan kritikal. Sektor kritikal yang meliputi kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian.
Perubahan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.18/2021 yang merupakan revisi atas Inmendagri No.15/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Terhadap sektor kritikal lainnya yakni penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk hewan ternak/peliharaan; pupuk dan petrokimia; semen dan bahan bangunan; obyek vital nasional; proyek strategis nasional; konstruksi (infrastruktur publik); serta utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat," demikian bunyi instruksi tersebut dikutip MNC Portal Indonesia di Jakarta, Sabtu (10/7/2021). Sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran sektor kritikal guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 persen staf.
Dalam Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021, juga memuat perubahan pada diktum ketiga poin (f) awalnya berbunyi “Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” diubah menjadi “Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.”
Sebelum direvisi aturan terhadap pelaksanaan konstruksi tidak spesifik untuk kegiatan konstruksi infrastruktur publik, yakni bunyinya: Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Revisi aturan ini telah diteken oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021. Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021 merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 16 Tahun 2021 yang mengatur soal PPKM Darurat dan berlaku mulai 9 Juli hingga 20 Juli 2021. (NDA)