Ida mengaku, sudah melakukan pendekatan informal kepada para pengusaha melalui Kadin dan Apindo agar mendorong anggotanya melaksanakan pembayaran THR sesuai regulasi.
Saat ini, sambungnya, Kemnaker telah membuka Posko THR untuk melayani konsultasi perhitungan THR peserta pengaduan secara fisik atau tatap muka, dan secara online. Secara online, masyarakat dapat menghubungi via posko thr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151.
Kemnaker telah meminta pemerintah daerah melalui Disnaker Provinsi dan Kabupaten atau Kota untuk membuka Posko THR yang terintegrasi dengan sistem posko thr.kemnaker.go.id.
"Teman-teman pekerja atau buruh bisa melaporkan atau mengadukan apapun terkait pembayaran THR ini kepada posko yang telah kami buat," pungkas Ida.
(FAY)