sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Selain iPhone 16, Kemenperin Larang Jual Beli Google Pixel 

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
01/11/2024 04:00 WIB
Hal ini dikarenakan produk tersebut belum memiliki sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Selain iPhone 16, Kemenperin Larang Jual Beli Google Pixel. Foto: MNC Media.
Selain iPhone 16, Kemenperin Larang Jual Beli Google Pixel. Foto: MNC Media.

Febri menjelaskan, kebijakan TKDN diberlakukan demi mendorong keadilan bagi semua investor yang melakukan investasi di Indonesia. Hal ini juga untuk memperkuat industri dalam negeri.

Dia menambahkan, pihaknya akan menonaktifkan Mobile Equipment Identity (IMEI) terhadap barang tersebut jika terbukti diperjualbelikan. Kemenperin juga berkodinasi dengan kementerian terkait untuk melarang aktivitas jual-beli baik toko offline maupun di online.

"Terkait dengan toko offline, kami meminta Kemendag menindaknya dan juga kami mempersilakan penegak hukum untuk menindaknya. Untuk yang online, kami minta Komdigi untuk melarang penayangan penjualan atau penawaran barang ilegal di marketplace. Kami meminta agar yang sudah tayang di market place tersebut untuk di take down," kata Febri.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement