Selain itu, terdapat kekhawatiran bahwa peserta program Tapera tidak mendapatkan kembali dana tabungannya secara utuh meskipun masa kepesertaannya telah berakhir.
Ditambah lagi, adanya kasus hukum yang membelit ASABRI, Jiwasraya, dan Taspen yang terjadi dalam kurun enam tahun terakhir (2018-2024) telah mencederai kepercayaan publik terhadap kredibilitas pengelolaan dana yang dihimpun oleh perusahaan milik pemerintah. Sehingga, terdapat persepsi negatif yang besar dalam benak publik mengenai integritas pemerintah terkait penyelenggaraan program Tapera.
"Maka dari itu, penting adanya regulasi tambahan yang mengatur secara detil mekanisme proses pencairan dari Tapera untuk meningkatkan kepercayaan publik," tulis riset tersebut.
(NIA)