IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedang mengkaji pemberian tambahan insentif untuk kendaraan hybrid atau hybrid electric vehicle (HEV) di luar Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 6% sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kemenperin, Taufiek Bawazier mengakui, HEV memang dapat mengurangi emisi secara signifikan. Bahkan, saat ini, ada model HEV dengan emisi mencapai 75 gram per kilometer (km).
Berdasarkan hal tersebut, dia mengaku, Kemenperin sedang menjajaki pemberian award kepada mobil hybrid. Namun, basisnya bukan pajak, melainkan emisi karbon yang dikeluarkan.
"Ini akan menjadi tambahan insentif mobil hybrid selain PPnBM 6% sesuai PP 74 Tahun 2021. Aturan ini akan dirilis secepatnya," ungkap Taufiek dalam diskusi bertajuk Otomotif, Ujung Tombak Dekarbonisasi Indonesia di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Dia menambahkan, penjualan HEV saat ini memang lebih tinggi dibandingkan penjualan BEV. Alasannya sederhana, masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan pengecasan baterai saat membawa HEV menempuh jarak jauh.