Adapun kegitan aydit tersebut meliputi kelompok Penyedia Jasa Keuangan (Bank, pedagang valuta asing, penyelenggara transfer dana, perusahaan berjangka komoditi dan dana pensiun) dan kelompok profesi (Akuntan Publik dan Notaris).
“Era pandemi memberikan tantangan dan ancaman serta dinamika yang besarserta kompleks, berbeda jika dibandingkan dengan era normal sebelum covid 19 melanda dunla, Hal yang sama terjadi pada upaya pemberantasan TPPU PT di Indonesia,” tandasnya. (TYO)