sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Selama 2021, PPATK Sumbang Pendapatan Pajak Negara hingga Rp13 Miliar

Economics editor Azhfar Muhammad
21/12/2021 11:42 WIB
Sepanjang tahun 2021, Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberikan kontribusi terhadap Penerimaan Negara dari sektor pajak.
Selama 2021, PPATK Sumbang Pendapatan Pajak Negara hingga Rp13 Miliar. (Foto: MNC Media)
Selama 2021, PPATK Sumbang Pendapatan Pajak Negara hingga Rp13 Miliar. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Sepanjang tahun 2021, Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberikan kontribusi terhadap Penerimaan Negara dari sektor pajak. Tercatat, sumbangan yang dihasilkan dari PPATK mencapai Rp13 miliar.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mencatat selama periode Januari sampai Agustus 2021, PPATK telah menyampaikan 115 Hasil Analisis drngan 41 hasil informasi kepada Kementerian Keuangan, yang membuat pendapatan pajak meningkat.

“Terkait indikasi dugaan tindak pidana di bidang perpajakan, kami sepanjang januari hingga agustus 2021, penyampaian ini telah berhasil meningkatkan pendapatan pajak sebanyak Rp13.727.693.087,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam Konfrensi Pers Refleksi Akhir Tahun, Selasa (21/12/2021). 

Ivan menuturkan untuk potensi penerimaan negara sebanyak Rp665.393.097.720, dan hal tersebut sebagai bukti dalam komitmen membantu pemerintah.

“Tak hanya itu, Selama tahun 2021, PPATK telah melaksanakan 19 (sembilan belas) kegiatan audit khusus melalui mekanisme joint audit dengan LPP terhadap berbagai pihak pelapor,” urainya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement