Selama 2021, PPATK Sumbang Pendapatan Pajak Negara hingga Rp13 Miliar

IDXChannel - Sepanjang tahun 2021, Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberikan kontribusi terhadap Penerimaan Negara dari sektor pajak. Tercatat, sumbangan yang dihasilkan dari PPATK mencapai Rp13 miliar.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mencatat selama periode Januari sampai Agustus 2021, PPATK telah menyampaikan 115 Hasil Analisis drngan 41 hasil informasi kepada Kementerian Keuangan, yang membuat pendapatan pajak meningkat.
PPATK Lakukan Kunjungan ke KPK
“Terkait indikasi dugaan tindak pidana di bidang perpajakan, kami sepanjang januari hingga agustus 2021, penyampaian ini telah berhasil meningkatkan pendapatan pajak sebanyak Rp13.727.693.087,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam Konfrensi Pers Refleksi Akhir Tahun, Selasa (21/12/2021).
Ivan menuturkan untuk potensi penerimaan negara sebanyak Rp665.393.097.720, dan hal tersebut sebagai bukti dalam komitmen membantu pemerintah.
“Tak hanya itu, Selama tahun 2021, PPATK telah melaksanakan 19 (sembilan belas) kegiatan audit khusus melalui mekanisme joint audit dengan LPP terhadap berbagai pihak pelapor,” urainya.
Adapun kegitan aydit tersebut meliputi kelompok Penyedia Jasa Keuangan (Bank, pedagang valuta asing, penyelenggara transfer dana, perusahaan berjangka komoditi dan dana pensiun) dan kelompok profesi (Akuntan Publik dan Notaris).
“Era pandemi memberikan tantangan dan ancaman serta dinamika yang besarserta kompleks, berbeda jika dibandingkan dengan era normal sebelum covid 19 melanda dunla, Hal yang sama terjadi pada upaya pemberantasan TPPU PT di Indonesia,” tandasnya. (TYO)