Dia menerangkan, Sistem pengawasan Obat dan Makanan yang diselenggarakan oleh BPOM merupakan suatu proses yang komprehensif, mencakup pengawasan re-market dan post-market.
Dalam pengawasan pre-market BBPOM di Yogyakarta berperan melakukan pendampingan terutama kepada UMKM yang melakuan proses pendaftaran produk untuk mendapatkan ijin edar. Untuk mempercepat dan memperluas cakupan pendampingan pelaku usaha, Balai Besar POM di Yogyakarta telah bersinergi dengan Instansi Pemerintah Daerah Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
Selama tahun 2022, telah dilakukan pendampingan dan sertifikasi terhadap 100 sarana UMKM pangan olahan, 15 sarana obat tradisional, dan 11 sarana kosmetik. Dalam proses pendampingan dilakukan dengan Bimbingan Teknis, desk, dan coaching clinic kepada pelaku usaha sebanyak 20 kali, Fasilitasi uji laboratorium gratis dalam rangka pendaftaran produk sebanyak 100 produk
"Kami juga melakukan jemput bola registrasi pangan oleh Direktorat Registrasi Pangan Olahan Badan POM sebanyak 2 (dua) kali yang menghasilkan 192 nomor izin edar baru untuk pangan olahan,"tambahnya.
Sementara Desk konsultasi dan percepatan notifikasi oleh Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Makanan dan Kosmetik yang menghasilkan 84 nomor notifikasi kosmetik. Dengan adanya nomor ijin edar, masyarakat telah mendapatkan jaminan atas keamanan produk pangan olahan sehingga tidak perlu ragu untuk mengkonsumsi.