Budi juga memaparkan bahwa upaya pemenuhan kebutuhan nasabah ini telah mendorong pertumbuhan kanal distribusi digital industri asuransi jiwa. AAJI mencatat pendapatan premi dari kanal pemasaran digital melalui e-commerce pada tahun 2019 bertumbuh sebesar 92,6% disusul dengan pertumbuhan di tahun 2020 sebesar 128,6%.
"Regulasi yang mendukung perkembangan digital industri asuransi dan tata kelolanya sangatlah dibutuhkan dalam rangka menjangkau pasar yang lebih luas.” tutup Budi
Budi optimis kanal distribusi digital ini akan berkembang lebih jauh ke depannya seiring dengan peningkatan kualitas tata kelola dari pelaku industri asuransi jiwa.
"Industri asuransi merupakan industri yang besar. Dengan aset lebih dari Rp500 triliun, industri asuransi dapat membantu pembangunan pemerintah melalui penempatan investasi. Jumlah ini akan semakin bertambah apabila penetrasi asuransi jiwa terus meningkat," tandasnya. (NDA)