sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Selamatkan Pangan Nasional, Bapanas Dorong Percepatan Rancangan Perpres Sampah Pangan

Economics editor Tangguh Yudha/MPI
11/07/2024 20:15 WIB
Bapanas terus mendorong rancangan Perpres tentang Susut dan Sisa Pangan atau SSP.
Bapanas terus mendorong rancangan Perpres tentang Susut dan Sisa Pangan atau SSP. (Ilustrasi/MPI)
Bapanas terus mendorong rancangan Perpres tentang Susut dan Sisa Pangan atau SSP. (Ilustrasi/MPI)

IDXChannel - Badan Pangan Nasional (Bapanas) terus mendorong rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Susut dan Sisa Pangan (SSP). Langkah ini diambil sebagai aksi penyelamatan pangan.

"Penyusunan rancangan Perpres SSP ini terus bergulir dan hari ini kita melakukan finalisasi rancangan untuk segera berproses sesuai mekanisme yang ada, tentu dengan melibatkan seluruh unsur atau stakeholder pangan," kata Direktur Kewaspadaan Pangan dan Gizi Bapanas, Nita Yulianis, Kamis (11/7/2024).

Dia berharap rancangan Perpres bisa menghadirkan suatu pengaturan yang representatif untuk mendorong upaya penyelamatan pangan.

"Kita sudah tujuh kali melakukan Focus Group Discussion yang mengundang berbagai stakeholder, para pakar di bidang pangan dan gizi, kementerian dan lembaga, asosiasi hingga organisasi kemasyarakatan kita libatkan, sehingga rancangan Perpres ini tentunya menghadirkan suatu pengaturan yang representatif untuk mendorong upaya penyelamatan pangan," kata dia.

Selaras dengan penyusunan regulasi SSP ini, pemerintah melalui Bappenas juga telah meluncurkan Peta Jalan Pengelolaan Susut dan Sisa Pangan dalam Mendukung Pencapaian Ketahanan Pangan Menuju Indonesia Emas 2045. Dalam peta jalan tersebut ditargetkan pengurangan SSP hingga 75 persen pada tahun 2045.

Dalam peta jalan tersebut dijelaskan bahwa susut pangan merupakan penurunan kuantitas pangan yang terjadi pada proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk pangan.

Sedangkan sisa pangan merupakan pangan layak dan aman untuk dikonsumsi manusia yang berpotensi terbuang menjadi sampah makanan pada tahap distribusi dan konsumsi.

"Yang juga penting untuk dipahami bersama adalah bahwa susut dan sisa pangan itu bukan limbah. Jadi sisa pangan itu adalah makanan yang masih bisa dimakan, namun tidak bisa dikonsumsi karena faktor tertentu. Misalnya, makanan yang tersisa karena tidak habis terjual. Sisa pangan ini masih layak konsumsi dan dalam kondisi aman untuk dimakan," kata Nita.

Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi dalam kesempatan terpisah mengatakan, rancangan Perpres ini akan memberikan progres positif terhadap upaya bersama mengurangi susut dan sisa pangan.

"Tentunya proses ini kita terus dorong untuk menghadirkan satu regulasi terkait pengurangan susut dan sisa pangan," kata dia.

"Dengan Perpres ini kita harapkan seluruh stakeholder terkait dapat berkontribusi lebih baik. Food waste harus kita tekan, karena berdampak pada ketahanan pangan, bahkan lingkungan dan ekonomi kita," katanya.

(NIY)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement