Kharis juga menyampaikan setelah melalui pembahasan dalam rapat Panja RUU tentang PDP, telah terjadi perubahan sistematika RUU dari draf awal yang disampaikan pemerintah.
"Yang semula sistematika RUU tentang PDP terdiri dari 15 bab dan 72 pasal, menjadi 16 bab dan 76 pasal," ujar Kharis dalam laporannya. (NIA)