Selain pakaian, peserta ujian harus memperhatikan pula kelengkapan barang-barang yang dipersyaratkan. Beberapa di antaranya Kartu Peserta Ujian yang dicetak melalui https://sscasn.bkn.go.id; e-KTP atau Surat Keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Disdukcapil setempat; serta alat tulis pribadi.
Berdasarkan surat Pengumuman No. B/212/S.KP.01.00/2023 tentang Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan Seleksi Tambahan dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Pengadaan PPPK di Lingkungan Kementerian PANRB dan KASN Tahun Anggaran 2023, seleksi Kompetensi Teknis Tambahan akan dilaksanakan secara daring.
Seleksi ini terdiri dari tes praktik kerja dan wawancara.
“Peserta harus menyiapkan ruangan sebagai tempat ujian dan wajib sendiri di dalam ruangan tanpa ditemani oleh siapapun,” tulis surat pengumuman tersebut, diikutip Kamis (9/11/2023).
Dalam surat pengumuman, juga terdapat materi praktik kerja yang bisa dipelajari peserta sebelum menghadapi Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK.
Seleksi Kompetensi diperkirakan akan berlangsung pada 10 November-4 Desember 2023. Sementara Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan akan berlangsung pada 15 November-6 Desember 2023.