IDXChannel - Dalam menanggulangi dampak pandemi agar tidak semakin memperburuk keadaan ekonomi, diperlukan strategi konsolidasi fiskal untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19. Secara global, dibutuhkan pembiayaan yang berkelanjutan untuk menjamin keberlangsungan keuangan akibat dari utang global yang meninggi.
Negara-negara di dunia merespon kondisi ini dengan kebijakan perpajakan yang mampu untuk meningkatkan penerimaan dengan memperluas basis pajak dan menaikkan tarif pajak.
Kebijakan perpajakan Indonesia terus berupaya mengadopsi praktik terbaik internasional. Untuk itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengkaji mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako. Hal itu tertuang dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Adaoun, pasal 4A, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak dihapus dalam RUU KUP sebagai barang akan dikenakan PPN.
"Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan," tulis aturan tersebut yang dikutip SINDOnews di Jakarta, Rabu (9/6/2021)