sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sembako Akan Dipungut PPN, Ini Kajiannya

Economics editor Rina Anggraeni
09/06/2021 08:32 WIB
Pemerintah berencana memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada sejumlah barang kebutuhan pokok.
Sembako Akan Dipungut PPN, Ini Kajiannya. (Foto: MNC Media)
Sembako Akan Dipungut PPN, Ini Kajiannya. (Foto: MNC Media)

Dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 99/PMK.010/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, jenis barang kebutuhan pokok yang dimaksud, yakni beras dan gabah,jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan ubi-ubian

Saat ini, tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 15% (lima belas persen).

Perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement