"Baru satu (tersangka), kami satu-satu dong," ujar Whisnu.
Sebelumnya diketahui, dua tersangka itu sempat bebas lantara terkait dengan proses pemberkasan perkara tersebut. Namun, Polri menyatakan akan menangkap kembali lantaran ada laporan polisi yang telah naik penyidikan.
Dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan KSP Indosurya Cipta ini, polisi menyatakan, telah menerima sebanyak 22 laporan masyarakat. Laporan tersebut tersebar di sejumlah Polda dan kemudian Bareskrim Polri mengambil alih perkara tersebut.
Dari 22 laporan tersebut, sebanyak 181 pengaduan dilakukan oleh 1.262 orang dengan jumlah kerugian mencapai Rp4.067.546.465.223. Sementara, total kerugian secara keseluruhan 14.500 investor diperkirakan mencapai Rp15,9 triliun.
Sejauh ini, Bareskrim telah memeriksa ratusan orang untuk mengusut kasus KSP Indosurya. Adapun sebanyak tiga orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut, yakni HS, JI dan SA.
(FRI)