Kepala Karantina Pertanian Belawan, Andi Yusmanto menyampaikan bahwa tindakan merilis atau melepas komoditas yang tertahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kementan melalui Barantan dalam menjalankan Paket Ekonomi XV (lima belas) yang menjadi arahan dan Instruksi Presiden RI dalam penyederhanaan tata niaga ekspor dan impor. Hal ini juga menjadi komitmen dalam melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 5/2020 tentang National Logistic Ecosystem (NLE).
Pelepasan terhadap komoditas hortikultura asal luar negeri juga telah sejalan dengan Berita Acara Pemeriksaan antara Ombudsman dengan Direktur Jenderal Hortikultura tanggal 22 September 2022, Produk Hortikultura yang sudah memenuhi uji Laboratorium, selanjutnya dapat dikeluarkan dari area pelabuhan, namun tetap berkewajiban RIPH.
Yusmanto juga menambahkan pihaknya berkomitmen dalam melaksanakan tugas dan fungsi perkarantinaan dalam mencegah masuk, keluar dan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan karantina serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan.
Selain itu juga dalam penerapan efektivitas dan efisiensi pelayanan di pelabuhan, dan memberikan jaminan hukum terhadap pelayanan perkarantinaan yang menjadi hal vital untuk mendukung terciptanya iklim yang kondusif bagi perekonomian nasional, pungkas Yusmanto.