Sebagai informasi, produk hortikultura yang tertahan antara lain cabe kering, kelengkeng, jeruk, anggur, apel berasal dari 6 (enam) negeri yakni, China, Amerika Serikat, Australia, India, Afrika Selatan dan Thailand, dengan nilai tonase sebanyak 272 ribu kg.
Saat ini komoditas tersebut tertahan di tiga pelabuhan yakni Belawan, Surabaya dan Tanjung Priok sejak 27 Agustus sampai dengan tanggal 30 September 2022.
RIPH, merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Dirjen Hortikultura dan digunakan sebagai perizinan impor komoditas hortikultura yang telah berlaku sejak diterbitkannya Permentan No. 39 Tahun 2019 dan tetap berlaku hingga saat ini. Penerbitan Permentan No. 05 Tahun 2022 tentang pengawasan RIPH adalah penugasan kepada Barantan untuk mengawasi seluruh produk impor hortikultura yang wajib RIPH sesuai dengan peraturan sebelumnya.
Komitmen Penyederhanaan Tata Niaga
Penahanan terhadap komoditas hortikultura yang dilakukan oleh Barantan telah memberikan efek jera kepada pelaku usaha. Sehingga diharapkan ke depan setiap pemasukan produk hortikultura dilengkapi dengan RIPH. “Semoga kejadian penahanan ini tidak berulang dan sejalan dengan arahan Menteri Pertanian (Syahrul Yasin Limpo, red) Barantan akan tetap melaksanakan Permentan 05/2022, “ tegas Bambang.