IDXChannel - Langkah pemerintah melakukan sentralisasi penjualan gas LPG 3 kg hanya melalui pangkalan resmi menuai pro-kontra di masyarakat.
Dengan tidak lagi dijualnya gas LPG 3 kg di tingkat pengecer terbukti memantik antrean panjang di sejumlah daerah.
Namun demikian, langkah memusatkan penjualan hanya di pangkalan resmi diakui merupakan salah satu opsi jalan keluar seiring proses distribusi yang selama ini kerap tidak tepat sasaran.
"Bahkan, bukan hanya orang mampu, namun para spekulan juga membeli gas melon di pengecer dan mengoplos untuk dijual ke industri," ujar Pengamat Ekonomi dari Universitas Makassar, Abdul Hamid Paddu, dalam keterangan resminya, Senin (3/2/2025).
Karenanya, Hamid menilai bahwa upaya pelarangan penjualan LPG 3 Kg atau gas melon di level pengecer memang diperlukan, untuk memastikan distribusi LPG subsidi tersebut tepat sasaran.