Dengan membeli di pangkalan, masyarakat disebut Hamid dapat dipastikan memperoleh harga sesuai HET yang telah ditetapkan pemda masing-masing daerah.
"Hal ini tentu berbeda dibandingkan dengan pembelian di pengecer, dimana konsumen akan membayar dengan harga lebih tinggi," ujar Hamid.
Dengan demikian, masyarakat miskin bisa menikmati gas dengan harga subsidi sehingga uang dimiliki bisa dialokasikan untuk keperluan lain.
"Misal membeli ikan, minyak goreng dan kebutuhan lainnya. Dengan begitu, mereka akan terpenuhi gizinya sehingga meningkatkan produktivitas," ujar Hamid.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah melarang penjualan LPG 3 kg lewat pengecer atau warung bakal mulai 1 Februari 2025. Dengan demikian, pembelian gas melon harus langsung ke pangkalan resmi.