IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, sepanjang tahun 2020 penyaluran pinjaman online (pinjol) melalui Fintech peer to peer (P2P) lending mencapai Rp155,9 triliun.
Nilai tersebut tumbuh 91,3% secara year on year. Adapun penyaluran pinjaman di 2019 hanya sekitar Rp81,49 triliun dimana pinjaman tersebut lebih banyak di salurkan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Dikutip dari program 1st Session Closing IDX Channel, Jumat (29/1/2021), untuk pinjaman dibawah Rp1 juta nilainya mencapai 90% dalam enam bulan terakhir. Angka tersebut merupakan pengguna baru yang sebelumnya tidak pernah menggunakan layanan fintech lending.
Ke depan, OJK akan mendorong kontribusi P2P lending lebih besar lagi. Dimana target borrower atau peminjam mencapai 8 juta pengguna pada tahun 2021.
Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan 13 kementerian dan lembaga dalam tugasnya mencegah kerugian masyarakat sejak Desember sampai awal Januari 2021 ini kembali menemukan 133 platform fintech peer to peer lending ilegal dan 14 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat. (SANDY)