"Adapun jam operasi nanti akan ada ketentuan khusus mengenai jam operasi nanti akan diumumkan terkait jam operasi yang berbeda dengan hari-hari luar bulan ramadan. Karena pada Bulan Ramadan aktivitasnya lebih banyak malam hari. Kalau selama ini harus tutup pukul 9 malam , di bulan Ramadan nanti tutupnya bisa lebih malam dan bisa buka lebih pagi karena untuk melayani yang sahur," terangnya.
Adapun pengumuman lebih lanjut akan disampaikan oleh dinas terkait. "Nanti pengumuman detailnya oleh dinas disampaikan perincian jam nya. Tapi prinsipnya adalah seperti itu dan kegiatan buka puasa bersama di masjid harap tidak dilaksanakan. Buka puasa di rumah buka puasa bersama keluarga saja," tutup Anies.
Sementara itu, Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial menyatakan khusus selama Ramadan ada penyesuaian jam operasional untuk tempat usaha jasa kuliner, bisa beroperasi sampai pukul 23.00 WIB. Sebelumnya, tempat kuliner hanya diperkenankan beroperasi sampai 21.00 WIB.
“Relaksasi perpanjangan waktu operasional hingga pukul 23.00 WIB untuk kegiatan usaha kuliner yaitu restoran, cafe, atau rumah makan pada bulan Ramadan,” ucap Oded usai rapat terbatas secara daring dari Balai Kota Bandung, Jumat, (9/4/2021).
Untuk tempat usaha lainnya di luar kuliner, tetap diberlakukan aturan seperti sebelumnya. Sementara khusus selama bulan Ramadan ini tempat hiburan tutup total. “Kalau ada yang bandel tetap buka, kita siapkan sanksi,” tegasnya.