Setelah sekian lama menunggu, diduga pembayaran tidak didapatkan Agus, ia kembali menggugat PT Sapatu Bata Tbk ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Agus mendaftarkan gugatan dengan nomor perkara 114/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst pada Selasa 9 Maret kemarin. Ia menunjuk Hasiholan Tytusano Parulian selaku kuasa hukum.
“Menyatakan Termohon PKPU PT Sepatu Bara Tbk dalam PKPU Sementara selama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan.” tulis bunyi petitum. (RAMA)