IDXChannel - PT Sepatu Bata Tbk digugat pailit oleh mantan pegawainya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pasalnya, perusahaan sepatu tersebut belum membayarkan upah sekitar Rp184 juta kepada mantan pekerjanya tersebut.
Penggugat Sepatu Bata adalah Agus Setiawan yang diketahui mantan pegawai perusahaan Sepatu Bata. Sebelumnya Agus bersengketa dengan Sepatu Bata karena tidak terima di berhentikan alias di Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Tidak terima di PHK, Agus 18 Mei 2020 menggugat Sepatu Bata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 136/Pdt/Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst. Setelah melewati serangkaian persidangan, akhirnya Pengadilan memutuskan memenangkan guguatan Agus, dan menghukum Sepatu Bata.
“Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat (Agus Setiawan) untuk seluruhnya. Menghukum Tergugat (Sepatu Bara) untuk membayar upah kepada Penggugat yang belum dibayarkan total Rp184.595.947,” bunyi salah satu petitum yang dikutip pada laman SIPP PN Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021).
Selain itu, pengadilan juga menghukum Sepatu Bata untuk membayar uang perhargaan masa bakti sesuai aturan perusahaan sebesar Rp800 ribu dikali 30 gram emas murni senilai Rp24juta.