Menteri PKP menegaskan seluruh proses pembangunan akan dilakukan sesuai aturan dan prinsip kehati-hatian, termasuk memastikan status lahan yang digunakan bukan merupakan lahan sawah. "Kalau sawah tentu tidak boleh digunakan. Itu sudah pasti," tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa koordinasi lintas sektor akan terus dilakukan, termasuk dengan pemerintah daerah dan pihak swasta. Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari, ketika rumah subsidi yang diberikan merupakan proyek milik swasta.
"Saya sudah laporkan kepada Bapak Presiden dan Ketua Satgas Perumahan Pak Hashim. Kami akan bergerak cepat dan pastikan semua sesuai aturan. Rabu atau Kamis depan saya akan bertemu dengan Gubernur Jawa Barat, Pak Dedi Mulyadi, di Gedung Sate untuk verifikasi lanjutan," ungkap Maruarar.
Ia menambahkan, tim dari Kementerian PKP tengah menyiapkan berbagai aspek pendukung mulai dari skema pembiayaan, legalitas, hingga desain bangunan.
"Semuanya disiapkan agar sesuai arahan Presiden Prabowo: bermanfaat bagi rakyat, negara, dan dunia usaha. Pegangan kami tiga itu," tuturnya.
(Febrina Ratna Iskana)