Selain itu yang paling penting adalah ketersediaan rest area yang memadai untuk beristirahat sejenak para pengendara sebelum melanjutkan perjalanan.
"Tempat istirahat paling sedikit dilengkapi dengan jalan masuk dan jalan keluar ke jalan tol. Tempat istirahat memerlukan fasilitas tempat parkir yang memadai untuk semua jenis kendaraan, dan fasilitas umum. Tempat istirahat harus berada di luar rumaja (ruang manfaat jalan) tol," pungkasnya.