sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Serobot Lahan Negara 37.095 Hektare, Perusahaan Ini Raup Untung Rp600 Miliar

Economics editor Erfan Ma'ruf
27/06/2022 15:48 WIB
Kejaksaan Agung memulai penyelidikan atas PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu yang diduga menyerobot lahan negara seluas 37.095 hektare.
Serobot Lahan Negara 37.095 Hektare, Perusahaan Ini Raup Untung Rp600 Miliar. (Foto Ilustrasi: MNC Media)
Serobot Lahan Negara 37.095 Hektare, Perusahaan Ini Raup Untung Rp600 Miliar. (Foto Ilustrasi: MNC Media)

Penyidik telah melakukan penggeledahan 10 kantor perusahaan dan dilakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen perijinan, operasional dan keuangan atas nama PT Duta Palma Group.

Sejumlah barang bukti lainnya yakni satu unit handphone dan enam unit hardisk tanggal, delapan bidang lahan perkebunan dan bangunannya atas nama PT Panca Agro lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani tanggal 22 Juni 2022.

Barang bukti tersebut telah dititipkan pengawasan dan pengelolaannya kepada PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V) tanggal 22 Juni 2022," jelasnya.  

"Penyidikan akan tindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan perbuatan melawan hukum atas penerbitan perijinan," jelasnya. 

Berikut 10 perusahaan yang digeledah; 

1. Kantor PT Duta Palma Group di Jl. TB Simatupang Jakarta Selatan; 
2. Kantor PT Duta Palma Nusantara di Jl. OKM Jamil Pekanbaru; 
3. Kantor PT Panca Agro Lestari; 
4. Kantor PT Seberida Subur; 
5. Kantor PT Banyu Bening Utama;
6. Kantor PT Palma Satu; 
7. Kantor Dinas Kehutanan Kabupaten Inhu; 
8. Kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Inhu; 
9. Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu;
10. Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

(TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement