IDXChannel - Polda Metro Jaya menangkap dua orang tersangka kasus ilegal akses untuk jual beli sertifikat vaksin. Pelaku menjual sertifikat vaksin secara online dengan harga Rp350-500 ribu. Dari pemeriksaan pelaku punya akses untuk masuk ke Tcare dan PeduliLindungi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, dua orang tersangka tersebut adalah FH dan HH. Kedua pelaku berbagi tugas dalam menjalankan aksinya tersebut.
"Kedua berperan melakukan pembelian sertifikat tanpa divaksin kepada akun facebook yakni dengan harga Rp350 rb, dan satunya harga Rp500 rb," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jumat (3/9/2021).
Dia mengatakan, pelaku memanfaatkan situasi masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat vaksin untuk dipergunakan melakukan perjalanan maupun kunjungan. Salah satu pelaku tersebut merupakan salah satu pegawai kelurahan di Muara Karang, Jakarta.
Dia memiliki akses untuk masuk ke Tcare dan memiliki akses NIK untuk masuk ke website PeduliLindungi. Kemudian atau tersangka lain bertugas mencari orang yang membutuhkan melalui Facebook.