sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Setelah Garuda, Giliran Sriwijaya Air Group Rumahkan Karyawan Imbas Pandemi

Economics editor Giri Hartomo
24/05/2021 17:10 WIB
Maskapai Sriwijaya Air Group mengambil kebijakan untuk merumahkan karyawannya.
Maskapai Sriwijaya Air Group mengambil kebijakan untuk merumahkan karyawannya. (Foto:MNC Media)
Maskapai Sriwijaya Air Group mengambil kebijakan untuk merumahkan karyawannya. (Foto:MNC Media)

Khusus untuk Karyawan yang sedang dirumahkan baik pegawai tetap maupun PKWT yang bermaksud untuk mengundurkan diri, perusahaan memberikan kebjakan uang pisah. Adapun rinciannya yakni, karyawan dengan masa kerja kurang lebih 1 tahun sampai dengan 3 tahun diberikan uang pisah 1 bulan gaji.

Karyawan dengan masa kerja lebih dari 3 tahun sampai dengan 6 tahun diberikan uang pisah 2 bulan gaji. Sementara karyawan dengan masa kerja lebih dari 6 tahun diberikan uang pisah 3 bulan gaji.

Perusahaan juga membebaskan biaya penalty kontrak kerja tetapi tidak termasuk pinjaman dana perusahaan bagi karyawan yang disetujui permohonan pengunduran dirinya. Perseroan juga mengubah kebijakan pengupahan kepada karyawan yang sedang dirumahkan dari imbal jasa 25% menjadi 10% dari gaji pokok.

Direksi bersama jajaran Manager agar segera menyampaikan informasi ini secara transparan kepada pegawai dalam unit kerja masing-masing yang terdampak sesuai point 1 sampai 3 tersebut diatas dan disampaikan secara langsung baik secara ofline maupun online 

Kebijakan ini mulai berlaku sejak surat ini dikeluarkan sampai ada pemberitahuan selanjutnya. Jika mengacu dokumen tersebut, surat dikeluarkan per tanggal 21 Mei dan ditandatangani oleh Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) perseroan Anthony Raymond Tampubohon. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement