sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Setneg: Yayasan Harapan Kita Tak Pernah Setor Pendapatan TMII ke Kas Negara

Economics editor Dita Angga Rusiana
07/04/2021 20:04 WIB
Pendapatan TMII tidak disetor ke kas negara adalah karena selama ini pemasukannya minus.
Pendapatan TMII tidak disetor ke kas negara adalah karena selama ini pemasukannya minus.
Pendapatan TMII tidak disetor ke kas negara adalah karena selama ini pemasukannya minus.

“Yang intinya penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensesneg. Dan berarti ini juga berhenti pula pengelolaan yang selama dilakukan oleh Yayasan Harapan kita. Kami akan melakukan penataan sebagaimana yang kami lakukan di GBK, dan di Kemayoran,” kata

Dia mengatakan bahwa menurut Keppres No. 51/1977, TMII merupakan Negara Republik Indonesia. Aset ini terdata di Kemensesneg yang pengelolaannya diberikan kepada Yayasan Harapan Kita.

“Mengenai TMII. Ini sudah pembicaraan cukup lama. Jadi kami menindaklanjuti rekomendasi dari beberapa pihak terkait. Termasuk dari BPK,” ungkapnya.

Pratik menyebut bahwa Jadi Yayasan Harapan kita sudah hampir 44 tahun mengelola TMII.

“Dan Kami berkewajiban untuk melakukan  penataan, memberikan manfaat seluas-luasnya untuk masyarakat. Dan memberikan kontribusi keuangan untuk negara. Jadi atas pertimbangan tersebut, presiden telah menerbitkan Perpres No 19/2021 tentang TMII,” pungkasnya. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement