sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Setoran Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp25,88 Triliun per 30 Juni 2024

Economics editor Anggie Ariesta
19/07/2024 17:25 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp25,88 triliun hingga 30 Juni 2024. 
Setoran Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp25,88 Triliun per 30 Juni 2024. (Foto: MNC Media)
Setoran Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp25,88 Triliun per 30 Juni 2024. (Foto: MNC Media)

Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp1,12 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp572,17 miliar penerimaan tahun 2024. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp141,23 miliar dan PPN sebesar Rp1,95 triliun.

“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” jelas Dwi. 

Dwi juga menambahkan pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

(SLF)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement