sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Setoran Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp34,91 Triliun per Maret 2025

Economics editor Anggie Ariesta
02/05/2025 13:26 WIB
DJP Kemenkeu mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp34,91 triliun hingga 31 Maret 2025.
Setoran Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp34,91 Triliun per Maret 2025. Foto: Freepik.
Setoran Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp34,91 Triliun per Maret 2025. Foto: Freepik.

Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp200,21 miliar dan PPN sebesar Rp2,74 triliun.

“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujar Dwi.

Dwi juga menambahkan pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement