IDXChannel - Perusahaan raksasa minyak, Shell harus membayar ganti rugi kepada sebuah komunitas di Nigeria sebesar lebih dari USD111 juta terkait tumpakan minyak 50 tahun yang lalu. Meski begitu Shell tetap membantah tumpahan minyak yang terjadi pada tahun 1970-an di Nigeri.
Dikutip dari BBC, seorang juru bicara mengatakan pembayaran itu akan menandai "penyelesaian penuh dan terakhir" kepada komunitas Ejama-Ebubu atas tumpahan minyak selama Perang Biafran 1967 hingga 1970.
Sementara itu Shell tetap mempertahankan argumennya, bahwa kerusakan disebabkan oleh pihak ketiga. Pengadilan Nigeria mendenda Shell setara dengan USD41.36 juta pada tahun 2010, tetapi Shell memilih mengajukan banding yang berakhir gagal.
Tahun lalu, Mahkamah Agung di negara itu mengatakan bahwa, dengan bunga, denda yang terutang oleh perusahaan tercatat 10 kali lebih besar dari penilaian awal. Meski begitu Shell membantah hal ini. Kasus ini pertama kali mencuat pada tahun 1991, silam.
Shell sebelumnya mengatakan, tidak diberi kesempatan untuk membela diri terhadap klaim, dan memilih menempuh jalan arbitrase internasional untuk penyelesaian kasus pada awal tahun ini.