sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Siang Ini, Polisi Sita Rumah Indra Kenz di Tangerang

Economics editor Puteranegara
18/03/2022 12:09 WIB
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan melakukan penyitaan terhadap rumah milik Indra Kenz yang berada di Tangerang.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan melakukan penyitaan terhadap rumah milik Indra Kenz yang berada di Tangerang. (Foto: MNC)
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan melakukan penyitaan terhadap rumah milik Indra Kenz yang berada di Tangerang. (Foto: MNC)

Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. 

Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement