IDXChannel - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri akan melakukan penyitaan terhadap rumah milik Indra Kenz yang berada di Tangerang.
"Iya benar siang ini rumah Indra Kenz kita geledah dan sita," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (18/3/2022).
Whisnu menyebut, dalam proses penggeledahan itu tidak akan menghadirkan Indra Kenz. Adapun rumah itu berada di Cluster Narada Nomor 1, Alam Sutera, Serpong Tangerang.
"Tidak perlu dengan tersangka, nanti disaksikan oleh ketua RT/RW dan satpam saja," ujar Whisnu.
Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.