Diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi telah meneken Inpres No.7/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada Selasa, 13 September 2022.
Melalui Inpres tersebut, presiden berkomitmen untuk menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan untuk mengurangi emisi karbon dan menyelamatkan bumi dari ancaman perubahan iklim.
(IND)