IDXChannel - Beragam insentif diberikan pemerintah kepada badan usaha yang akan mengembangkan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan juga bagi pemilik kendaraan listrik.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Ida Nuryatin Finahari mengatakan, dalam rangka mempercepat pertumbuhan dan meningkatkan keekonomian usaha penyediaan SPKLU, pemerintah telah menetapkan insentif tarif curah kepada badan usaha sebesar Rp714/kWh untuk badan usaha SPKLU untuk dijual kembali dengan tarif layanan khusus sebesar Rp2.475/kWh.
"Selain itu, pemerintah memberikan beberapa insentif berupa keringanan biaya penyambungan atau jaminan langganan
serta pembebasan rekening minimum selama dua tahun pertama bagi badan usaha SPKLU dan pemilik Instalasi Listrik Privat yang digunakan untuk Pengisian Angkutan Umum," ujarnya di Jakarta, Selasa (4/1/2022).
Terkait Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), diperkirakan sebanyak 80% Pengguna KBLBB akan lebih banyak melakukan pengisian di rumah (Instalasi Listrik Privat) yang membutuhkan ketersediaan daya di rumah yang cukup besar.
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengatakan, PLN memberikan keringanan pasang baru dan tambah daya di rumah bagi pelanggan PLN yang memiliki kendaraan listrik.