IDXChannel - Mulai tahun ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan memberlakukan pungutan pajak terhadap Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang dikenakan untuk mesin industri.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah yang telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel, Emmy Surawahyuni mengatakan, dalam perubahan Perda tersebut diatur ketentuan bahwa PBBKB tidak hanya dikenakan untuk BBM kendaraan bermotor, tapi juga untuk mesin industri seperti mesin AMP dan mesin boiler.
Tidak hanya itu, PBBKB juga akan dikenakan untuk BBM yang digunakan untuk mesin genset kantor perbankan dan rumah sakit.
"Seperti bank-bank dan rumah sakit yang menggunakan mesin genset, pada tahun 2022 ini kami kenakan PBBKB. Kami himbau kepada pelaku usaha untuk membeli BBM industri di wajib pungut yang terdaftar, dengan demikian PBBKBnya telah dipungut dan disetor ke kas daerah," ujar Emmy, Sabtu (15/1/2022).