sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tambah Pendapatan, Pemprov Jabar Kutip Pajak Bahan Bakar Kendaraan 5 Persen 

Economics editor Agung Bakti Sarasa
15/11/2021 15:39 WIB
Dalam upaya menambah pendapatan daerah, Jabar menarik pajak dari sejumlah sektor, diantaranya pajak bahan bakar kendaraan.
Tambah Pendapatan, Pemprov Jabar Kutip Pajak Bahan Bakar Kendaraan 5 Persen (Dok.MNC Media)
Tambah Pendapatan, Pemprov Jabar Kutip Pajak Bahan Bakar Kendaraan 5 Persen (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Pemprov Jawa Barat terus menggenjot pendapatan dari sektor pajak. Selain pajak kendaraan bermotor (PKB) yang selama ini jadi andalan, Jabar juga menarik pajak dari sejumlah sektor lainnya. Salah satunya adalah objek pajak bahan bakar kendaraan bermotor. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Hening Widiatmoko menjelaskan, ada dua jenis pajak yang diterapkan di Indonesia, yaitu pajak pusat dan pajak 

"Namun jenis Pajak tersebut dapat tidak dipungut apabila potensinya kurang memadai dan atau disesuaikan dengan kebijakan daerah yang ditetapkan dengan Perda (Peraturan Daerah)," kata Hening di Bandung, Senin (15/11/2021). 

Menurutnya, PKB sendiri termasuk ke dalam jenis pajak daerah. PKB merupakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Ada tiga instansi pemerintah yang terlibat dalam pengelolaan PKB, yaitu Bapenda, kepolisian, dan Jasa Raharja, termasuk mitra lainnya seperti perbankan dan collection agent.

"Objek PKB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor, seperti motor, mobil, truk. Namun, tidak dikecualikan kendaraan seperti kereta api, kendaraan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara, kendaraan kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah," paparnya. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement