Lebih lanjut Hening mengatakan, pihaknya pun melakukan pungutan pajak air permukaan yang proporsi bagi hasilnya 50 persen provinsi dan 50 persen kabupaten/kota. Pajak tersebut dikenakan dari pengambilan dan pemanfaatan air permukaan, yakni air yang berada di atas permukaan bumi tidak termasuk air laut, kecuali air laut tersebut telah dimanfaatkan di darat.
"Adapun pengecualian dari objek pajak air permukaan, yakni pengambilan dan atau pemanfaatan air permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, pemerintah, peribadatan, penanggulangan bahaya kebakaran, penelitian serta penyelidikan yang tidak menimbulkan kerusakan atas sumber air dan lingkungannya, atau bangunan pengairan beserta tanah turutannya," papar Hening.
Hening menyatakan, subjek pajak air permukaan adalah orang pribadi atau badan yang dapat melakukan pengambilan dan atau pemanfaatan air permukaan. Dasar pengenaan pajaknya adalah nilai perolehan air yang dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor sumber air permukaan, di antaranya jenis, lokasi, tujuan, volume air permukaan, dan kualitas.
"Tarif pajak air permukaan ditetapkan sebesar sepuluh persen. Dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak," jelasnya.
Tidak hanya itu, pihaknya pun memungut pajak rokok yang proporsinya 30 persen untuk provinsi dan 70 persen ke kabupaten/kota. Pajak rokok merupakan pungutan atas cukai rokok oleh pemerintah pusat melalui Bea Cukai.
Hening menerangkan, tujuan utama penerapan pajak rokok untuk melindungi masyarakat terhadap bahaya rokok. Penerapan pajak rokok sebesar 10 persen dari nilai cukai untuk memberikan optimalisasi pelayanan pemerintah daerah dalam menjaga kesehatan masyarakat. Saat ini, kata Hening, sebagian anggaran pajak rokok dialokasikan untuk mendanai program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Di samping pajak daerah, tambah Hening, retribusi daerah menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) Jabar. Sampai saat ini, sudah ada 26 perangkat daerah penghasil.