Jika 4 hal tersebut sudah dilengkapi, barulah selanjutnya masyarakat bisa mengecek apakah dirinya termasuk dalam bantuan subsidi upah atau bukan. Di dalam website tersebut penerima bantuan juga akan diberitahukan apabila bantuan sudah tersalurkan atau belum.
Untuk menopang daya beli masyarakat ditengah pandemi Covid 19, pemerintah menganggarkan Rp744 triliun melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Untuk BSU sendiri pemerintah memberika subsidi gaji senilai Rp1 juta kepada pekerja yang memiliki gaji dibawah Rp3,5 juta. Syaratnya, cukup memiliki nomor rekening yang aktif dan terdata dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan dukungan pemerintah untuk penanganan pandemi covid 19. Hal ini tertuang juga dalam tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi pekerja/buruh dalalam Penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
(SANDY)